Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Termudah untuk Gol. III dan IV

Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
  1. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); dan
  2. Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan. Di dalam Peraturan tersebut dijelaskan bahwa SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.


Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
  2. Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lainlain maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan. dan lain-lain.
  3. Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing.
  4. Kegiatan yang ditakukan harrs disesuaikan dengan kemampuan PNS.
  5. Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.

Untuk memudahkan menyusun SKP, di dalam postingan ini sudah ada file excel yang dapat diunduh. File ini sudah lengkap, cara mengisinya sederhana dan mudah, setiap PNS yang sudah pernah mengoperasikan excel pasti bisa. File SKP ini hanya untuk guru dan kepala sekolah yang sudah golongan III dan IV. File ini tidak bisa digunakan untuk golongan II dan tidak bisa digunakan oleh PNS selain guru dan kepala sekolah.

Selain file SKP, di dalam postingan ini sudah dilengkapi dengan file Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013 yang merupakan dasar hukum penilaian prestasi kerja PNS berbentuk pdf. Peraturan ini memuat cara-cara menilai kerja PNS secara lengkap, detail, dan gamblang. Tanpa berpedoman pada peraturan ini akan sulit untuk menyusun SKP.


Berikut ini adalah tautan untuk mengunduh:
  • Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai [unduh]
  • Perka BKN No 1 Tahun 2013[unduh]


Previous Post
Next Post