Baca: Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Kewajiban-kewajiban itu salah satunya adalah kewajiban 40 jam kerja guru sema seminggu. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam seminggu terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Bila diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif. Kewajiban 40 jam kerja bagi guru dibagi ke dalam 5 tugas yang biasa disebut 5M, yaitu:
1. Merencanakan pembelajaran.
Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas guru harus/wajib merencanakan pembelajaran dengan membuat sekenario pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)minimal sehari sebelum pelasanaan pembelajaran. Dengan menyusun sekenario pembelajaran, guru dapat dengan mudah menentukan alur pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran jelas, guru bisa mengantisipasi kejadian-kejadian di kelas dengan baik, serta bisa mengefektifkan waktu yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran. Pembelajaran yang tidak direncakan akan sulit bagi guru untuk menentukan kegiatan pembelajaran yang baik, yang menarik, dan yang menyenangkan. Waktu yang digunakan tidak efektif, bisa kelebihan waktu dan bisa juga kekurangan waktu.
2. Melaksanakan pembelajaran tatap muka
Setelah merancang kegiatan pembelajaran atau skenario, guru harus melaksanakan kegiatan pembelajaran yang telah disusun pada rencana pelasanaan pembelajaran (RPP). Pembelajaran tatap muka minimal dilaksanakan 24 jam selama seminggu. Apabila kegiatan mengajar yang dilakukan kurang dari 24 jam maka guru tersebut belum memenuhi syarat sebagai guru profesional. Kalau tidak memenuhi sayarat sebagai guru profesional maka tunjangan profesinya akan dicabut.
3. Menilai atau memberi skor hasil belajar.
Menilai atau memberi skor juga kewajiban guru terhadap siswa dan sekolahnya. Skor atau nilai bisa mengukur terserapnya materi yang disampaikan oleh guru. Skor juga bisa untuk menentukan tingkat kecerdasan peserta didik. Skor yang berupa angka akan memudahkan guru atau orangtua siswa membaca hasil belajar anaknya dibandingkan penilaian dengan deskripsi. Guru juga lebih mudah dalam membandingkan siswa yang satu dengan siswa yang lainnya
4. Melaksanakan bimbingan
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
5. melaksanakan tugas tambahan
Tugas tambahan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal. Tugas tambahan tersebut antaralain:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan
Guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
Pemenuhan 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja, masuk sekolah pukul 07.00 dan pulang pukul 15.00. Bagi yang masuknya pukul 08.00 selesai tugas pukul 16.00