Dana BOS Tidak Boleh Dipakai untuk 15 Hal Berikut

Dana BOS adalah dana yang dikucurkan oleh pemerintah untuk membiayai operasional sekolah. Namun, penggunaan Dana BOS harus sesuai peraturan-peraturan yang berlaku, sesuai juknis BOS yang tiap tahun diterbitkan oleh pemerintah. Ada komponen-komponen yang boleh dibiayai dengan Dana BOS ada pula hal-hal yang tidak boleh dibiayai menggunakan Dana BOS.

Berikut ini adalah 15 larangan penggunaan Dana BOS:

  1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan bukan prioritas sekolah misalnya: studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik-guru yang ikut serta dalam kegiatan;
  6. Membiayai bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  8. Digunakan untuk rehabilitas sedang dan berat;
  9. Membangun gedung/ruangan baru;
  10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  11. Menanam saham;
  12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi satuan pendidikan, misanya membiayai upacara keagamaan/acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
  14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  15. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.

Demikianlah 15 larangan penggunaan Dana BOS.Semoga kita bisa menggunakan Dana BOS dengan bijak sehingga manfaatnya baiknya bisa dirasakan oleh anak-anak didik kita untuk kemajuan bangsa ini. Aamiiin.
Previous Post
Next Post

0 komentar: