Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 ayat 1 menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Dengan demikian setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, begitupun bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Di Indonesia, sekolah yang menerima dan memberikan layanan kepada anak kebutuhan khusus dalam proses pembelajarannya dinamakan sekolah inklusif. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama sama dengan peserta didik pada umumnya.
Pandangan kebanyakan orang selama ini bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) karena harus memperoleh perlakuan khusus, tidak sama dengan anak normal, maka belajar dan bersosialisasinya juga harus bersama dengan anak -anak yang senasib dengannya. Pandangan semacam ini harus kita ubah. Bila mencermati Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 di atas, anak berkebutuhan khusus juga berhak belajar dan bersosialisasi dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik normal lainnya dalam pendidikan inklusi
Menurut O’neil (1994-1995) pendidikan inklusif merupakan sebagai suatu sistem layanan kebutuhan khusus yang mensyaratkan agar semua anak berkebutuhan khusus dilayani di sekolah-sekolah terdekat di kelas agar bisa bersama teman-teman seusianya. Munculnya pendidikan inklusif ini membantu anak-anak berkebutuhan khusus agar bisa merasakan belajar dan bersosialisasi langsung dengan anak-anak normal lainnya sehingga mereka merasa lebih diterima di masyarakat. Begitupun bagi anak-anak lainnya, mereka dapat menghargai, memahami dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan khusus.
Smith (2006) menjelaskan bahwa pengaruh yang paling mengena dan dapat meninggalkan kesan yang lama dilakukan pada saat yang tepat, yaitu pada masa kritis atau masa sensitif. Oleh karena itu, layanan dan penanganan tepat harusnya dimulai pada usia dini agar dapat meningkatkan seluruh aspek perkembangan juga didasarkan pada pandangan tersebut. Keterlambatan atau pengabaian pemberian layanan dan penanganan pada saat yang tidak tepat akan memberi dampak negatif bagi perkembangan anak. Maka dari itu pendidikan inklusif seharusnya dimulai sejak dini.
Terdapat banyak manfaat apabila anak berkebutuhan khusus mendapatkan haknya dalam berpendidikan. Tidak hanya manfaat bagi anak berkebutuhan khusus itu sendiri, tetapi bagi teman-teman kelas/sekolahnya, tenaga pendidiknya dan orangtuanya. Semua manfaat itu akan sangat berguna kedepannya bagi bangsa kita.
Manfaat diadakannya pendidikan inklusif antara lain :
1) Bagi anak berkebutuhan khusus;
- Mendapatkan hak pendidikannya;
- Mereka tidak akan merasa bahwa mereka berbeda dengan anak-anak lain;
- Meningkatkan rasa percaya diri anak.
- Meningkatkan rasa percaya diri mereka karena ternyata anaknya bukanlah “penyakit” yang perlu disingkirkan tapi bisa bergabung dengan bukan ABK;
- Mengembangkan sikap empati, penghargaan dan penerimaan pada ABK beserta keluarganya.
- Menambah wawasan mereka bahwa di lingkungan mereka ada beberapa individu yang mempunyai beberapa hambatan;
- Menumbuhkan sikap saling menghormati, saling menyayangi antar sesama.
- Guru memperoleh ilmu dan dan pengalaman baru yang sangat bermanfaat bagi mereka;
- Menemukan metode metode manipulatif dan kreatif dalam pengajaran;
- Menumbuhkan suatu komitmen terhadap etika dan tanggung jawab pengajaran.
Di atas adalah contoh pendahuluan dari Laporan Lomba Budaya Mutu Sekolah Inklusi. Laporan lengkap bisa diunduh melalui tautan di bawah ini: