Contoh SK Tim Pendidikan Inklusi


Pendidikan untuk anak yang berkebutuhan khusus (ABK) tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut membahas mengenai ABK dan memberi warna baru bagi mereka. Di dalam pasal 15 tentang pendidikan khusus ditegaskan, pendidikan khusus merupakan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah. Dengan berdasar pada pasal ini, kemungkinan terobosan untuk memberi bentuk pelayanan pendidikan bagi anak berkelainan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusif.

Dirjen PLB (2006) menyebutkan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua pesert didik dari berbagai kondisi dan latar belakang untuk mengikuti pendidikan dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama, dengan layanan pendidikan yang disesuaikan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Menurut Stainback (1990) Sekolah Inklusif adalah Sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Kemudian Staub dan Peck (1995) mengemukakan bahwa Pendidikan Inklusif adalah Penempatan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tingkat ringan, sedang dan berat, secara penuh di kelas reguler. Sedangkan Sapon-Shevin (O’ Neil 1995) menyatakan bahwa Pendidikan inklusif sebagai sistem layanan pendidikan yang mempersyaratkan agar ABK dilayani di sekolah-sekolah terdekat, di kelas reguler bersama-sama teman seusianya.

Sekolah Inklusif (di Indonesia) adalah sekolah biasa (SB) yang mengakomodasi semua peserta didik baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus, anak nomaden, dll sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Namun untuk masa sekarang, jenjang pendidikan yang disiapkan untuk menerapkan kebijakan sekolah inklusi ini adalah pendidikan sekolah dasar (SD). Dan pendidikan inklusi pada jenjang sekolah dasar diharapkan mampu untuk memecahkan salah satu persoalan dalam penanganan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus atau anak berkelainan. Jadi dapat dikatakan bahwa pendidikan inklusi merupakan solusi pemberian pelayanan pendidikan yang diberikan kepada seluruh anak-anak.

Sebagai penyelenggara pendidikan inklusi, sekolah harus memiliki tim solid yang berkerja untuk memberikan pelayanan maksimal terhadap anak berkebutuhan khususu. Tim tersebut terdiri atas kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta komite sekolah yang diberikan surat keputusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah. Kepala sekolah dalam susunan Tim Penyelenggara pendidikan inklusi ini sebagai pelindung, sedangkan ketua, seksi-seksi, dan anggota dipilih dari guru-guru yang ada di sekolah tersebut dan dari unsur komite serta wali murid.

Di bawah ini adalah file contoh surat keputusan sekolah tentang pembentukan tim pendidikan inklusi sekolah. File ini bisa diunduh dengan klik tautan yang sudah tersedia.

  • Contoh SK Tim Pendidikan Inklusi [unduh]
Previous Post
Next Post