Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat dan karunia-Nya sehingga dapat menyelesaikan proposal Workshop Pemanfaatan Hasil Penilaian.
KKG Kelas Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonengoro berencana melaksanakan kegiatan Workshop Pemanfaatan Hasil Penilaian.Workshop tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru melalui kegiatan KKG dalam meningkatkan Penilaian.Pelaksanaan kegiatan tersebut dibiayai dari anggaran anggota KKG Kelas Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro melalui kontribusi anggota yang mengikuti kegiatan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pelaksanaan Workshop Pemanfaatan Hasil Penilaian oleh KKG Kelas Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro. Semoga kegiatan ini ini dapat bermanfaat sebagaimana mestinya kepada para pihak yang berkepentingan.
Sistem penilaian di Indonesia mengakomodasi penilaian yang pihak eksternal maupun internal satuan pendidikan. Penilaian juga dilakukan sebagai bagian refleksi diri (as learning), perbaikan (for learning), serta akuntabilitas (of lerning). Pemerintah mengakomodasi sistem penilaian yang baik dalam rangka membekali siswa Indonesia dengan kompetensi yang diperlukan.
Ujian Nasional adalah satu-satunya sistem ujian di Indonesia yang mengukur pencapaikan standar kompetensi lulusan peserta didik. Hasil UN merupakan salah satu refleksi dari hasil pembelajaran. Hasil UN yang rendah hendaknya ditindaklanjuti dengan perbaikan pembelajaran sehingga terjadi peningkatan hasil pada rombongan peserta didik pada tahun berikutnya.
Hasil kajian longitudinal (Pusat penilaian pendidikan, 2017) mengenai capaian UN menunjukkan adanya penurunan nilai. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh dua faktor: faktor positif adalah peningkatan integritas pelaksanaan UN, sedangkan faktor negative adalah tidak optimalnya data hasil UN dimaknai dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran (hasil metaanalisis UN, 2017)
Ujian Nasional adalah salah satu bentuk penilaian sumatif yang dilakukan oleh pihak eksternal. Penilaian formatif di tingkat kelas juga merupakan salah satu alat diagnose yang dapat digunakan sebagai dasar perbaikan pembelajaran. Penilaian di tingkat kelas lebih luwes, luas, dan lengkap dalam mendiagnosa kemampuan siswa. Sayangnya hasil kajian Indonesia National Assesment Programme (INAP) 2014 menunjukkan format soal yang sering digunakan pada penilaian kelas menunjukkan bahwa guru cenderung menggunakan soal pilihan ganda. Analisis crosstab antara pengakuan menggunakan soal pilihan ganda dan capaian siswa mengindikasikan siswa yang gurunya lebih variatif dalam memberikan format soal, capaikan skor INAP lebih tinggi.
Penilaian formatif yang idealnya lebih tajam serta komprehensif dalam memberikan informasi, pada kenyataanya menjadi senada dengan UN. Studi kualitatif mengenai mutu soal ujian sekolah berstandar nasional (USBN) tahun 2017 menemukan bahwa hanya 1 dari 4 naskah ujian yang menunjukkan memiliki soal yang mengukur kemampuan bernalar, serta hanya 1 dari 9 naskah ujian yang mengenalkan konteks tidak rutin dalam stimulus soalnya. Fakta di lapangan guru-guru memerlukan inspirasi tentang penilaian formatif yang baik, kaya format, kaya konteks dengan level kognitif yang beragam.
Terkait dengan model penilaian formatif yang baik terdapat beberapa kendala: cara diseminasi bahan yang paling efektif dan efesien, manajemen data hasil penilaian formatif, laporan hasil penilaian formatif, serta tindak lanjut hasil penilaian. Oleh karena itu diperlukan satu modul penilaian yang digunakan oleh guru-guru secara mandiri, mulai dari mengorganisasikan penilaian formatif sampai menindaklanjuti hasil penilaian dalam bentuk perbaikan strategi pembelajaran.
Dasar hukum program kegiatan ini, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Tujuan pelaksanaan Workshop Pemanfaatan Hasil Penilaian, adalah:
- Meningkatkan pemahaman guru mengenai asesmen tingkat kelas dan fungsinya bagi umpan balik pembelajaran.
- Memberikan pelatihan teknis pengelolaan aplikasi AKSI sekolah.
- Memberikan pemahaman subtansi topik-topik yang tercakup pada modul AKSI sekolah.
- Memberikan wawasan dan pemahaman guru mengenai resep tindak lanjut perbaikan setiap topik.
- Memandu guru untuk mampu menyusun rencana tindak lanjut implementasi dan diseminasi.
Hasil yang yang diharapkan dari Workshop pemanfaatan hasil penilaian adalah:
- Pemahaman guru mengenai asemen sebagai umpan balik pembelajaran.
- Kemampuan teknis guru menggunakan aplikasi AKSI Sekolah.
- Pemahaman subtansi guru terkait topik pada modul AKSI sekolah jenjang SD.
- Kemampuan guru mengembangkan soal yang kaya format, kaya konteks dengan level kognitif yang beragam.
- Download contoh laporan workshop Assesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) [unduh]
Semoga berkah dan bermanfaat. Amiiin