Link untuk mengunduh file Contoh Proposal BIMTEK PKG berformat doc. berada di akhir postingan ini. Bila ingin mengunduhnya tanpa membaca contoh proposalnya, Anda bisa langsung menuju akhir postingan kemudian klik link [unduh] dan file secara otomatis tersimpan di drive komputer/laptop Anda. Namun bila Anda ingin membaca contoh proposalnya, Anda bisa ikuti uraian di bawah ini.
Berikut ini Contoh Proposal BIMTEK PKG:
PROPOSAL BIMTEK
PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)
BAB. I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Merujuk pada Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. PK Guru dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan pembelajaran/pembimbingan yang berkualitas. Hal ini penting karena harkat dan martabat suatu profesi sangat ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. Selain hal tersebut, PK Guru juga diharapkan dapat menunjukkan secara tepat tentang kegiatan yang harus dilakukan guru di dalam kelas dan membantu guru meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Dengan demikian PK Guru diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan, sekaligus membantu peningkatan karir guru sebagai tenaga profesional.
Untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional dalam bidangnya, maka PK Guru harus diberlakukan kepada semua guru di setiap satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Guru yang dimaksud tidak terbatas kepada guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tetapi juga mencakup guru yang bekerja pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk mendapatkan informasi hasil PK Guru secara komprehensif, penilaian tidak hanya dilakukan oleh kepala sekolah/guru penilai saja. Penilaian juga melibatkan penilai internal lainnya yaitu teman sejawat, peserta didik dan penilai eksternal yaitu orang tua peserta didik, instansi/dunia usaha dan dunia industri (Du/Di). Untuk itu disediakan instrumen tambahan (suplemen) yang dapat menghimpun data dan informasi tentang kinerja Guru dari penilai internal dan eksternal tersebut. Selain itu kehadiran guru juga dijadikan salah satu komponen yang dinilai dalam PK Guru. Hal tersebut berdasarkan hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penelitian SMERU dan Australian Council for Educational Research (ACER) pada tahun 2013 yang dilaporkan pada tahun 2015 tentang rendahnya kehadiran Guru di Indonesia. Dengan penghimpunan data dan informasi dari berbagai unsur dan komponen kehadiran Guru, maka hasil PK Guru akan menjadi lebih komprehensif dalam menjawab tantangan secara konseptual dan metodologis bagi sistem PK Guru.
Terkait dengan berlakunya Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 68 tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, maka diperlukan Penilaian Kinerja Guru TIK. Sedangkan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Peraturan tersebut diterbitkan dengan mepertimbangkan kekhasan karakteristik pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Berdasarkan uraian di atas semua guru dan kepala sekolah diharapkan mengeri dan memahami alur Penilain Kinerja Guru (PKG) dan dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang belaku serta sebagai tindak lanjut kegiatan Bimbingan Teknis Penilai Kinerja Guru (PKG) yang telah dilaksanakan di tingkat kabupaten oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten ........, maka KKKS dan KKG Kecamatan ........ merasa perlu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ditingkat kecamatan yang sasarannya adalah Kepala Sekolah dan Guru baik TK maupun SD.
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, antara lain:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- PP. No. 74 tahun 2008 tentang Guru
- Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi KonselorPermenpan dan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
- PB. Mendiknas dan Ka. BKN No. 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- 1Hasil Bimtek Penilaian Kinerja Guru yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten ........ pada tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2019.
C. TUJUAN
Tujuan pelaksanaan kegitan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini adalah untuk meningkatkan memperluas pemahaman semua pihak terkait guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah tentang prinsip, proses dan prosedur pelaksanaan PK Guru, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).
D. HASIL YANG AKAN DICAPAI
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, adalah:
- Peserta Bimtek memahami alur kegiatan PK Guru
- Peserta Bimtek menyelesaikan penghitungan nilai kinerja dan angka kredit
- Peserta Bimtek dapat menghitung nilai PK Guru dan suplemennya
- Peserta Bimtek dapat menyusun berkas laporan PK Guru.
E. SASARAN
Sasaran Kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini adalah Guru dan Kepala Sekolah TK/SD di wilayah Kecamatan .........
Berikut adalah manfaat yang diharapkan dicapai dari kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG):
- Terlaksananya Pengelolaan PK Guru sesuai standar sehingga hasil PK Guru dapat dipertanggungjawabkan.
- Dipahaminya informasi tentang pengelolaan PK Guru;
- Adanya pemahaman yang semakin kuat dari semua pihak bahwa PK Guru merupakan sistem penilaian kinerja yang berdasarkan fakta/data sebagai bukti kinerja guru;
- Proposal BIMTEK PKG [unduh]
- Contoh Perhitungan Nilai Kinerja Guru / PKG Gol. III/a dan IV/b
Semoga bermanfaat dan berkah bagi kita semua. Aamiiin.
0 komentar: